Akuntan publik adalah suatu profesi yang memberikan jasa sebagai profesional yang telah memiliki izin negara untuk melakukan praktik sebagai akuntan swasta yang bekerja secara independen. Tugas akuntan publik meliputi analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).
Baca Juga: Apa Itu Agunan?
Akuntan publik harus memastikan tidak ada penyelewengan, manipulasi, tindakan yang menyimpan,g dan penyalahgunaan sumber daya di suatu perusahaan atau lembaga dan seorang akuntan harus menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai asosiasi profesi akuntan publik yang telah diakui oleh pemerintah agar bisa mengaudit laporan keuangan.
Untuk diketahui, peranan akuntan publik adalah sebagai berikut:
1. Mengendalikan serta mengarahkan dengan efektif sumber daya yang dimiliki perusahaan.
2. Memberikan keputusan yang terkait dengan penggunaan sumber daya termasuk didalamnya mengidentifikasi bidang keputsuan rumit serta penetapan tujuuan dan sasaran entitas.
3. Memberikan laporan atas kepemilikan sumber daya yang dimiliki/dikuasai oleh entitas/organisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami