Sementara itu jasa akuntan publik terdiri dari dua layanan, sebagai berikut:
1. Jasa Atestasi
Jasa Atestasi adalah jasa yang mencakup audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan, dan jasa audit atestasi lainnya.
2. Jasa Non-Atestasi
Sementara Jasa Non-Atestasi mencakup jasa yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang tertuang dalam pasal 6 sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
2. Berpengalaman praktik memberikan jasa;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
6. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
7. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
8. Tidak berada dalam pengampuan.
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yang akan berlaku selama 5 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami