Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU HAM Uighur Akhirnya Disahkan, Sanksi buat China di Depan Mata

UU HAM Uighur Akhirnya Disahkan, Sanksi buat China di Depan Mata Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kongres Amerika Serikat menyetujui UU yang menyerukan pemberian sanksi pada pejabat China yang bertanggung jawab atas penindasan kelompok Muslim Uighur.

Diberitakan Aljazeera, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) Uighur disahkan melalui pemungutan suara, di mana terdapat 413 anggota yang menyetujui dan hanya satu anggota yang menentangnya. Undang-Undang tersebut kini akan dikirimkan ke Gedung Putih untuk ditandatangani Donald Trump.

Pengesahan UU tersebut terjadi beberapa tidak lama setelah Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo menyatakan kepada kongres bahwa Pemerintah AS tidak lagi menganggap Hong Kong sebagai kawasan otonom China.

Baca Juga: Puji Tuhan Ada Kabar Baik! Uji Coba Vaksin China Sukses, 14 Hari Bunuh Virus Corona

Undang-Undang tersebut menyerukan pemberian sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan warga Uighur dan kelompok Muslim lainnya di Provinsi Xinjiang, China. UU tersebut juga menunjuk anggota Politbiro China dan seorang Sekretaris Partai Komunis China, Chen Quanguo yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat yang terjadi.

Anggota Kongres AS dari Partai Republik Michael McCaul mengatakan China telah melakukan genosida budaya terhadap warga Uighur.

"China memusnahkan seluruh kebudayaan hanya karena tidak sesuai dengan definisi China yang diyakini Partai Komunis," kata McCaul. "Kita tidak bisa tinggal diam dan membiarkan ini berlanjut," imbuhnya.

Suara yang hampir bulat di Kongres, memberi sinyal pada Trump untuk menjatuhkan sanksi hak asasi manusia terhadap China. Namun, sejauh ini Gedung Putih belum memberi tanda-tanda akan melakukan penjatuhan sanksi tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: