Istilah new normal kembali ramai dibicarakan publik. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal. Adapun, definisi new normal adalah skenario untuk mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi.
Di tengah ramainya kabar kebijakan new normal, Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan ada enam kriteria yang harus dipenuhi jika Indonesia ingin masuk ke dalam fase new normal menurut WHO.
"Kriteria yang pertama dari perspektif keilmuan dan menurut WHO, kondisi Covid-19-nya harus terkendali. Artinya, Covid-19 nya atau kasus barunya harus nol," kata Tri.
Patokannya, lanjut Tri, jumlah kasus minimal yang ditentukan saat dipantau jumlahnya menetap atau stabil dalam waktu satu atau dua minggu. Dan pastinya, jumlah minimal itu dapat diisolasi kasusnya dan kontaknya.
Kriteria kedua, kata Tri, yakni fungsi isolasi dapat berjalan. Baik isolasi kasus di rumah dan maupun isolasi di rumah sakit dapat berjalan baik. Namun menurut Tri, untuk kasus Covid-19 di indonesia, untuk isolasi di rumah masih dalam pertanyaan.
"Isolasi kontak ODP dan PDP juga belum diisolasi dengan baik," ujarnya.
Ditambah lagi, jika ada wacana mal-mal akan kembali dibuka maka harus ada survei yang dilakukan. "Jika mal dibuka, jalan seminggu atau dua minggu di survei apakah ada kemungkinan ada infeksi," sebutnya.
Kriteria ketiga yang selanjutnya harus diipenuhi adalah, jika sudah terkontrol semua, lakukan deteksi outbreak untuk tempat-tempat yang rentan menjadi tempat penularan. Seperti sekolah, pasar, mal. Lalu kriteria keempat, lakukan upaya pencegahan di tempat kerja. Pencegahan di tempat ini, kata Tri harus dilakukan dengan baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: