Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai DIY Gaet BPOM Permudah Isi Formulir Pemasukan Obat & Makanan

Bea Cukai DIY Gaet BPOM Permudah Isi Formulir Pemasukan Obat & Makanan Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Bea Cukai Yogyakarta mengadakan kunjungan sekaligus koordinasi ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta terkait simplifikasi pengisian formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi pada Rabu (27/5/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang mengungkapkan bahwa terdapat pos lalu bea di Yogyakarta yang berlokasi di Plemburan.

"Pos Lalu Bea tersebut tak hanya menangani impor barang kiriman yang ditujukan ke DIY saja, tetapi juga paket yang dikirimkan ke Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto, sampai Cilacap. Luas sekali cakupan wilayahnya," ungkapnya.

Baca Juga: Pakai Jasa Anjing Pelacak, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Narkoba

Selama ini, calon penerima barang yang paketnya berisi makanan, obat, atau suplemen, harus mengisi formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi.

Formulir tersebut dapat dikirimkan via email atau disampaikan melalui PT Pos Indonesia. Pengiriman formulir melalui email tentu saja merupakan salah satu kemudahan bagi calon penerima barang agar tidak perlu adatang langsung ke kantor pos untuk menyerahkan dokumen dimaksud.

Namun, Bea Cukai Yogyakarta tidak berhenti berinovasi sampai di situ saja. Dari hasil koordinasi Bejo dengan Balai Besar POM Yogyakarta, sekarang pengisian formulir jadi lebih mudah lagi.

"Formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi dapat diisi oleh calon penerima barang menggunakan link Google Form sementara tanda tangan calon penerima barang digantikan dengan foto KTP," pungkas Hengky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: