Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku Utara (Malut) menyatakan, berdasarkan pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM) RSU Chasan Boesoerie Ternate, istri wali kota Tidore Kepulauan berinisial Ny SAI usia 56 tahun terkonfirmasi positif COVID-19.
Ia diduga kontak dengan berinisial ASS yang juga Sekretaris Kota Tikep yang sebelumnya terkonfirmasi positif.
Baca Juga: Kemarin, Kasus Positif Covid 19 di Jakarta Bertambah Lagi 103 Orang
Kendati demikian, Alwia mengakui, hingga saat ini, kondisi Wali Kota Tikep Ali Ibrahim yang tercatat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersama istrinya Ny SAI dalam kondisi membaik dan tengah menjalani perawatan di RSU Chasan Boesoerie Ternate.
"Kami terus memantau perkembangan pasien terkonfirmasi positif COVID-19, termasuk Wali Kota Tikep dan istrinya dan kalau kondisi kesehatannya berangsur-angsur membaik, maka akan dibawa ke Sahid Hotel Ternate untuk menjalani karantina," kata Alwia.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan spesimen wali kota positif COVID-19 ini, maka terkait dengan istri wali kota Tidore Kepulauan telah dirujuk ke Ternate, karena mengalami gejala batuk ringan tidak ada sesak nafas, sehingga ada pertimbangan untuk dilakukan perawatan.
Mereka dirujuk ke Ternate pada Senin 25 Mei 2020 bertempat di RSU Kota Tidore Kepulauan telah dilaksanakan perawatan intensif oleh dokter rumah sakit terhadap Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: