Sambungnya, mereka yang dihukum membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi oranye. Tambahnya, pelanggar ini adalah yang keluar rumah tanpa mengenakan masker, kemudian berkerumun lebih dari lima orang.
"Mereka berkerumun, kumpul-kumpul, lebih dari ketentuan, kena sanksinya sosial, kemudian ada yang tidak menggunakan masker, ada sanksi juga soal kerja sosial," katanya.
Lebihi lanjut, ia mengatakan mereka yang disaknksi denda dan sudah melunasi hampir Rp600 juta masuk ke rekening Pemprov DKI.
"Jumlah total denda adalah Rp599.850.000," bebernya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil