Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jurnalis Diancam Dibunuh, Mimbar Kampus Diberangus, Zaman Soeharto Aja Gak Kayak Begini!

Jurnalis Diancam Dibunuh, Mimbar Kampus Diberangus, Zaman Soeharto Aja Gak Kayak Begini! Kredit Foto: (foto: Twitter/@jokowi)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (Kahgama) meminta kepolisian segera mengusut tuntas pelaku teror ancaman pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Gajah Mada dan dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. 

Hal itu disampaikan Ketua Kahgama, Otto Hasibuan, dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2020. Menurut Otto, teror terhadap para dosen dan mahasiswa itu, selain kriminal juga dapat membungkam kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: Jurnalis Diancam Dibunuh, Orang Demokrat Tanya: Beneran Ini Warisan Jokowi? 

"Sepanjang diskusi tersebut tidak ada yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum dan kesusilaan, maka itu sah dan tidak boleh boleh dilarang," kata Otto Hasibuan. 

"Di zaman Orde Baru saja tidak separah itu," Otto menambahkan. 

"Ini kalau tidak diungkap cepat akan merugikan nama baik Presiden Jokowi dan kepolisian. Terlebih lagi pola terornya juga sama dengan teror terhadap wartawan detikcom. Apakah itu dilakukan oleh pihak yang sama, perlu diusut. Saya yakin Presiden tidak tau menahu soal ini. Oleh karena itu teror ini harus cepat dibongkar demi menjaga nama baik Presiden," ujar Otto.

Sebelumnya diberitakan, diskusi virtual bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diselenggarakan oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), batal digelar.

Diskusi tersebut rencananya digelar pada Jumat, 29 Mei 2020, pukul 14.00-16.00 WIB. Sebelum diskusi digelar, kontroversi sempat muncul terkait tema yang diusung. Tema diskusi pun sempat diganti penyelenggara menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Akhirnya, diskusi virtual tersebut justru urung digelar.

Pasca menjadi viral di media sosial, sejumlah pihak yang terlibat dalam acara tersebut menjadi sasaran teror orang tak dikenal. Selain pembicara, teror juga dialami oleh moderator, narahubung kegiatan maupun panitia penyelenggara.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, membenarkan perihal adanya teror terhadap sejumlah mahasiswanya yang terlibat dalam kegiatan diskusi itu. Teror yang dialami ini dari nomor telepon dihubungi orang tak dikenal, hingga ancaman pembunuhan.

"Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 Mei 2020.

Sigit menuturkan teror terus berlanjut hingga Jumat 29 Mei 2020. Bahkan teror sudah merembet hingga nomor kontak anggota keluarga mahasiswa yang terlibat sebagai penyelenggara diskusi.

"Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya ******* Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas ****** klaten. Jangan main main pakk. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke polres sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya.” Teks ini dikirimkan oleh nomor +6283849304820 pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.17-13.19 WIB," terang Sigit.

"Bisa bilangin anaknya ga ya Bu? Atau didik anaknya Bu biar jadi orang yg bener. Kuliah tinggi tinggi sok Sokan ngurus negara bu. Kuliah mahal mahal Bu ilmu anaknya masih cetek. Bisa didik ga Bu? Saya dari ormas ****** Klaten. Jangan macam macam. Saya akan cari *****. ***** kena pasal atas tindakan makar. Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *****.” Teks ini dikirimkan oleh nomor +6282155356472 pada Tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.27," sambung Sigit.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: