Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mengapa Roy Suryo Ditangkap Setelah Wajib Lapor Hampir 30 Kali? Refly Harun Protes

Mengapa Roy Suryo Ditangkap Setelah Wajib Lapor Hampir 30 Kali? Refly Harun Protes Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memunculkan polemik baru.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan ketika kedua kliennya disebut telah menjalani proses hukum secara kooperatif selama berbulan-bulan.

Menurut Refly, proses penyidikan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sebenarnya sudah berada di tahap akhir sebelum pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Karena itu, ia menilai langkah penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sulit dipahami dari sisi kebutuhan proses hukum.

"Kenapa harus ditangkap dan ditahan? Ini kan sudah tahap akhir. Mau penyerahan tersangka dan kemudian barang bukti, penyerahan tahap kedua. Dan kita sudah kooperatif," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Refly mengungkapkan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak pernah ditahan dan secara rutin memenuhi kewajiban yang diberikan penyidik.

Ia menyebut kedua kliennya telah menjalani wajib lapor hampir 30 kali tanpa pernah mangkir.

"Sejak tidak ditahan ketika diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2025, baik Dokter Tifa maupun Mas Roy itu sudah melakukan wajib lapor. Dan wajib lapor itu sudah 30 kali hampir, ya kira-kira 28, 29," ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi dasar keberatan yang diajukan tim kuasa hukum atas keputusan penangkapan yang dilakukan menjelang tahap pelimpahan perkara.

Bagi Refly, rekam jejak Roy Suryo dan Dokter Tifa selama proses penyidikan menunjukkan tidak adanya indikasi untuk melarikan diri maupun menghambat jalannya penegakan hukum.

Ia menilai kedua kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh prosedur yang diminta aparat penegak hukum.

Karena itu, Refly mempertanyakan urgensi tindakan penangkapan yang dilakukan pada fase akhir penanganan perkara.

Menurutnya, langkah tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah proses hukum yang selama ini berjalan tanpa hambatan berarti.

"Yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya misalnya sangat tidak proporsional dan kami protes keras. Protes keras untuk ini," terangnya.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri berkaitan dengan dugaan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Perkara tersebut telah berjalan selama berbulan-bulan dan kini memasuki tahapan akhir sebelum proses penuntutan.

Baca Juga: Publik Heboh! Usai Anak Prabowo Temui Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap

Di tengah perkembangan itu, penangkapan kedua tersangka justru memunculkan perdebatan baru mengenai alasan dan urgensi tindakan penyidik setelah keduanya menjalani wajib lapor secara rutin selama hampir delapan bulan.

Pertanyaan yang kini muncul bukan lagi sekadar soal substansi perkara, melainkan mengapa langkah penangkapan dilakukan ketika tersangka dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif sepanjang proses penyidikan berlangsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama