Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebelum New Normal, Ketua DPR Minta Pemerintah untuk . . .

Sebelum New Normal, Ketua DPR Minta Pemerintah untuk . . . Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan protokol pelaksanaan new normal terutama di sekolah-sekolah, harus dilaksanakan secara ketat. Ia mengatakan pemerintah perlu mendengar masukan dari pemangku kepentingan seperti pendidik, orang tua, dan organisasi pendidikan, sebelum kembali membuka sekolah.

"Penyelenggaraan pendidikan di tengah pandemi Covid-19 perlu dikelola dengan baik agar tidak berdampak pada kesehatan anak-anak kita, para generasi muda kita," kata Puan dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila sekaligus Webinar PAUD yang digelar oleh HIMPAUDI, Senin (1/6/2020).

Puan mengatakan protokol kesehatan new normal di sekolah tentunya berbeda dengan mal, perkantoran atau tempat publik lain. Untuk itu, dia menekankan agar pelaksanaan new normal, terutama untuk sekolah, harus dilakukan secara hati-hati.

Baca Juga: Buntut Hina Din Syamsuddin, Muhammadiyah Somasi Ade Armando

"Pemerintah juga perlu merespons aspirasi-aspirasi yang berkembang terkait penerapan new normal. Misalnya dalam hal penerapan new normal di sekolah di mana unsur-unsur masyarakat meminta agar kegiatan sekolah dimulai ketika keadaan benar-benar sudah terkendali," ungkapnya.

Selain itu, dia juga berpesan kepada para guru PAUD agar memperhatikan proses pembentukan karakter anak sejak usia dini. Menurutnya, pada usia dini, pembentukan karakter sangat ditentukan, seperti budaya santun, toleran, disiplin, etos kerja, gotong royong, dan sebagainya.

Menurut Puan, pendidikan usia dini sebagai bagian dari pendidikan nasional pada dasarnya adalah pembentukan karakter bangsa berlandaskan pada Pancasila.

Dia menyebut DPR-RI ikut mengawal anggaran Pendidikan Nasional melalui fungsi anggaran yang dilaksanakan dengan memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: