Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, 8 Fintek P2PL Kantongi Lisensi dari OJK

Lagi, 8 Fintek P2PL Kantongi Lisensi dari OJK Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). Menjelang peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia ke OJK pada tahun 2018, Bank Indonesia bersama OJK terus melakukan pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung tugas OJK, BI maupun tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Delapan fintek peer to peer lending (P2PL) anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, total sudah 33 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan, sisanya berstatus terdaftar di OJK.

Kedelapan anggota AFPI yang mendapat izin usaha terbaru dari OJK yakni Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group), Julo (PT Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT SimpleFi Teknologi Indonesia), dan Alami  (PT Alami Fintek Sharia).

Baca Juga: Kantongi Izin OJK, Fintech JULO Siap Melesat

"Selamat kami ucapkan kepada para member AFPI yang memperoleh izin usaha dari OJK. Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ini dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi Covid-19 untuk menunjukkan konsistensinya berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat khususnya sektor UMKM," kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, dalam press conference online, Selasa (2/6/2020).

Adrian berharap agar penerimaan izin usaha dari 8 member AFPI kali ini ini dapat menginspirasi member lainnya yang masih berproses.

"Untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending harus comply terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri," ucap Adrian.

Adrian menambahkan, pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri Fintech P2P Lending makin tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat.

Berdasarkan data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending naik 208,83% menjadi Rp102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.

Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: