Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Ojol dan Opang Tak Bisa Angkut Penumpang di 66 RW Zona Merah Jakarta, Ini Rinciannya

Catat! Ojol dan Opang Tak Bisa Angkut Penumpang di 66 RW Zona Merah Jakarta, Ini Rinciannya Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Bogor -

Ojek daring (ojol) dan ojek pangkalan (opang) tak boleh mengangkut penumpang di 66 RW yang berstatus zona merah.

Zona merah berarti jumlah kasus positif corona di wilayah itu masih termasuk tinggi. Kadishub Syafrin Liputo menyebut, daftar 66 RW itu dapat diakses di situs corona.jakarta.go.id.

Sementara di wilayah yang tidak berstatus zona merah, larangan mengangkut penumpang tak lagi berlaku. "Iya, (kecuali) 66 RW dan itu bisa dilihat di corona.jakarta.go.id," kata Syafrin, dikutip dariĀ CNN, Sabtu (6/6/2020).

Baca Juga: Anies Berlakukan Fase Transisi, Kecuali di 15 RW di Wilayah . . . Masih Zona Merah!

Para pengguna dan pengemudi ojek pun wajib menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan pribadi. Pengemudi diminta melakukan disinfeksi terhadap kendaraan dan helm, sedangkan penumpang diimbau membawa helm masing-masing; menurut Asosiasi GARDA (Gabungan Roda Dua).

Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 105/2020 menyebut, "khusus ojol, wajib memakai jaket dan helm yang menunjukkan identitas aplikator."

Asal tahu saja, 66 RW dengan status zona merah itu tersebar di Jakarta Pusat (15), Jakarta Utara (15), Jakarta Timur (15), Jakarta Barat (15), Jakarta Selatan (3), dan Keulauan Seribu (3 RW, di dua pulau berbeda).

Berikut ini daftar lengkap 66 RW itu:

1. RW 07 Kebon Kacang

2. RW 09 Kebon Kacang

3. RW 12 Kebon Melati

4. RW 13 Kebon Melati

5. RW 14 Kebon Melati

6. RW 02 Petamburan

7. RW 04 Petamburan

8. RW 06 Kramat

9. RW 02 Kampung Rawa

10. RW 01 Cempaka Putih Barat

11. RW 03 Cempaka Putih Timur

12. RW 07 Cempaka Putih Timur

13. RW 10 Mangga Dua Selatan

14. RW 01 Gondangdia

15. RW 02 Cempaka Baru

16. RW 07 Pademangan Barat

17. RW 10 Pademangan Barat

18. RW 11 Pademangan Barat

19. RW 12 Pademangan Barat

20. RW 14 Pademangan Barat

21. RW 17 Sunter Agung

22. RW 12 Penjaringan

23. RW 17 Penjaringan

24. RW 11 Penjaringan

25. RW 04 Rawa Badak Selatan

26. RW 01 Sukapura

27. RW 05 Cilincing

28. RW 01 Semper Barat

29. RW 09 Semper Barat

30. RW 08 Kelapa Gading Barat

31. RW 01 Jembatan Besi

32. RW 04 Jembatan Besi

33. RW 07 Jembatan Besi

34. RW 01 Krendang

35. RW 06 Krendang

36. RW 11 Angke

37. RW 03 Pekojan

38. RW 07 Duri Utara

39. RW 08 Kali Anyar

40. RW 12 Tanah Sereal

41. RW 03 Kota Bambu Utara

42. RW 05 Jatipulo

43. RW 04 Palmerah

44. RW 05 Maphar

45. RW 03 Tangki

46. RW 04 Tangki

47. RW 01 Grogol

48. RW 06 Tomang

49. RW 01 Joglo

50. RW 05 Srengseng

51. RW 02 Pondok Labu

52. RW 08 Pondok Labu

53. RW 05 Lebak Bulus

54. RW 01 Utan Kayu Selatan

55. RW 07 Kayumanis

56. RW 03 Pondok Bambu

57. RW 02 Pondok Kelapa

58. RW 04 Kampung Tengah

59. RW 03 Batu Ampar

60. RW 05 Balekambang

61. RW 07 Bidara Cina

62. RW 10 Ciracas

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: