Indonesia Ribut Tapera, Negara Ini Malah Kasih Rp250 Juta Cuma-Cuma ke Warganya Buat Bangun Rumah!
Pemerintah Australia kini menyiapkan bantuan tunai senilai 25.000 dolar Australia (sekira Rp250 juta) kepada warganya yang ingin merenovasi atau membangun rumah. Tujuannya, mendorong kembali aktivitas di sektor konstruksi perumahan yang terpukul selama pandemi Covid-19.
Mengutip ABC.net, Jakarta, Sabtu (6/6/2020), skema bernama HomeBuilder ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin membangun rumah baru yang nilainya tidak lebih dari 750 ribu dolar Australia.
Baca Juga: Keberatan dengan Tapera, Pengusaha Bahkan Tunda Bayar BPJS Akibat Pandemi Covid-19
Sedangkan untuk renovasi rumah yang sudah ada, Anda harus mengeluarkan biaya sendiri antara 150 ribu dolar Australia hingga 750 ribu dolar Australia, sebelum mendapatkan bantuan tunai ini. Rumah yang direnovasi pun nilainya tidak boleh lebih dari 1,5 juta dolar Australia. Syarat lainnya yaitu penghasilan tahunan tidak boleh lebih dari 125 ribu dolar Australia per orang, atau 200 ribu dolar Australia untuk pasangan.
Pemerintahan PM Morrison mengharapkan sedikitnya 27.000 pemilik rumah atau pekerja sektor perumahan bisa mengakses skema ini.
Baca Juga: WN Australia Meninggal di Pelukan Teman Wanitanya, Sempat Mengeluh Sesak Nafas
Biro Statistik Australia (ABS) mencatat, ada sebanyak 7,7 juta tempat tinggal pribadi yang ada di Australia saat ini.
PM Morrison menyatakan, program ini bertujuan membantu lebih dari satu juta pekerja di sektor bangunan dan akan berlaku selama sembilan bulan ke depan.
Menurut data di Australia sebelum pandemi Covid-19, industri konstruksi mempekerjakan sekitar 1 orang dari 10 tenaga kerja yang ada. Itu sebabnya, Pemerintahan PM Morrison secara khusus menargetkan sektor ini karena potensi penyerapan tenaga kerja yang besar.
Selain itu, juga didasarkan atas perkiraan kekurangan pasokan sekitar 30 ribu rumah hunian baru untuk periode semester kedua 2020. Warga sudah bisa mengajukan permohonan bantuan ini mulai sekarang hingga 31 Desember mendatang, dengan syarat proyek harus dikerjakan dalam jangka waktu tiga bulan dari tanggal kontrak kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: