Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana melakukan lelang penjualan seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target indikatif Rp7 triliun pada Selasa (9/6/2020).
Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, lelang sukuk ini demi memenuhi target pembiayaan dalam APBN 2020.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Penyebab Melebarnya Defisit APBN setelah Disentil Jokowi
Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk). Sukuk yang akan dilelang adalah SPN-S 10122020 dengan imbalan diskonto dan jatuh tempo 10 Desember 2020 serta underlying asset, yakni Barang Milik Negara (BMN). Alokasi pembelian non-kompetitif sukuk seri SPN-S ditetapkan sebesar 50% dari jumlah yang dimenangkan.
Untuk PBS, seri PBS002 memiliki imbal hasil 5,45% dan jatuh tempo pada15 Januari 2022. Adapun seri PBS 026 imbalannya 6,625% dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2024. Selain itu, ada seri PBS 023 dengan imbalan 8,125% dan jatuh tempo pada 15 Mei 2030, serta seri PBS 022 dengan imbalan 8,62% yang jatuh tempo pada 15 April 2034. Terakhir, seri PBS 005 dengan imbalan 6,75% dan jatuh tempo pada15 April 2043.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," seperti tertulis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum