Dengan cara mengubah penampilan sebagai sosok seorang perempuan, RH melayani para pelanggan langsung dari kamar indekosnya. Lalu, agar tipu muslihatnya tidak terbongkar, RH yang menyamar sebagai perempuan berjilbab hanya mau melayani para pelanggannya dengan kondisi kamar yang gelap.
Kemudian untuk foto profil dengan wajah seorang cewek, yang menjadikan dasar RH masuk dalam proses hukum di kepolisian ini diakuinya milik teman sekolah ketika masih duduk di bangku SMP.
Pelaku mendapatkan foto tersebut via akun facebook cewek itu yang kini berstatus sebagai pelapor. Sekitar dua bulan sebelum ditangkap, foto profil cewek itu telah dia gunakan untuk menipu para pelanggannya.
Akibat perbuatannya, yakni mengakses foto pelapor tanpa izin dan menggunakannya untuk hal yang tidak lazim hingga mengakibatkan nama baik pelapor tercemar, RH terancam Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: