Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata Menhub Penumpang Pesawat Boleh Gak Tes PCR, Lah Piye?

Kata Menhub Penumpang Pesawat Boleh Gak Tes PCR, Lah Piye? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kembali melonggarkan aturan bagi penumpang pesawat, setelah melonggarkan aturan pembatasan jumlah penumpang di kendaraan umum dan pribadi.

Ia mengatakan calon penumpang pesawat di dalam negeri diperbolehkan tidak melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction ( PCR). Sambungnya, kelonggaran ini hanya diberlakukan untuk daerah yang memang benar-benar tak memiliki peralatan pemeriksaan PCR.

Baca Juga: Gak Mau Kecolongan, Kemenhub Bakal Perketat Pengawasan Jelang Idul Fitri

Baca Juga: Ingat-ingat, WHO Bilang Bukan Waktunya Bersantai, Pandemi Corona Memburuk

"(Syarat perjalanan dalam negeri harus punya) keterangan bebas influenza dari dokter rumah sakit bagi yang nggak punya fasilitas PCR atau rapid test," ujarnya, Selasa (9/6/2020).

Lanjutnya, ia menjelaskan syarat sama juga berlaku bagi calon penumpang yang menggunakan transportasi darat, kereta dan laut udara.

Sambungnya, bagi mereka yang bisa memenuhi, penumpang tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan jika tetap ingin bisa melakukan perjalanan di dalam dan ke luar negeri.

Untuk perjalanan dalam negeri, syarat yang harus dipenuhi penumpang adalah harus menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda pengenal atau keterangan identitas sah lainnya. Penumpang juga harus memberikan keterangan bebas covid-19 melalui hasil pemeriksaan PCR yang berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan.

Untuk syarat PCR, nantinya bisa diganti dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku maksimal 3 hari sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi penumpang dari daerah yang tak memiliki fasilitas pemeriksaan PCR dan rapid test, mereka dapat menggantinya dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter di rumah sakit atau puskesmas.

Kemudian, untuk perjalanan ke dan dari luar negeri, penumpang harus menjalani pemeriksaan PCR di negara keberangkatan. Bagi pendatang dari luar negeri yang tidak memiliki surat hasil PCR, maka harus melakukan pemeriksaan PCR di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Namun pemeriksaan ini dikecualikan bagi PLBN yang tidak memiliki peralatan PCR. Bagi mereka yang melintasi PLBN di daerah yang tidak memiliki peralatan PCR, syarat melintas diganti dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: