Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Tuhan, PRT Asal Indonesia Masuk Pengadilan Usai Lempar Anjing Majikan dari Lantai 3

Ya Tuhan, PRT Asal Indonesia Masuk Pengadilan Usai Lempar Anjing Majikan dari Lantai 3 Kredit Foto: Asia One/Lianhe Wanbao
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pekerja migran asal Indonesia di Singapura, yang diduga melemparkan anjing majikannya dari lantai tiga rumah mereka bulan lalu, telah didakwa di pengadilan pada Rabu (10/6/2020). Insiden yang terjadi pada Mei itu menyebabkan anjing malang tersebut menderita cedera parah dan akhirnya harus dimatikan.

Diwartakan AsiaOne, pekerja rumah tangga (PRT) berusia 28 tahun itu mulai bekerja di rumah keluarga itu pada Desember 2019.

Baca Juga: Gawat, WNI Ini Ditangkap Usai Curi Tas Mewah yang Harganya Ratusan Juta

Majikannya yang berasal dari Hong Kong, mengatakan insiden itu terjadi di rumah mereka di Yio Chu Kang, Singapura pada 13 Mei.

"Saya sedang berada di ruang kerja dan istri saya sedang beristirahat di kamar. Tiba-tiba, pelayan berlari masuk, mengatakan bahwa (anjing) sedang berbaring di teras depan tanpa bergerak," kata sang suami, (36), menceritakan.

"Kami pergi untuk memeriksa dan menemukannya berdarah dari mulutnya."

Mereka membawa anjing itu ke dokter hewan, yang memberi tahu mereka bahwa ia menderita beberapa patah tulang dan cedera internal.

Menurut dokter hewan, cedera anjing itu bisa disebabkan oleh kecelakaan mobil, jatuh dari ketinggian, atau karena dipukuli, kata sang suami.

Pasangan itu, yang telah memelihara pudel itu selama 11 tahun, akhirnya membuat keputusan yang menyakitkan untuk menidurkannya.

"Kami tidak mau menyerah. Kami terus memohon dokter hewan untuk menyelamatkan anjing itu. Namun, dokter hewan mengatakan bahwa bahkan jika hewan itu selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya," jelas sang istri.

Peristiwa itu membuat pasangan itu resah dan khawatir akan keselamatan kedua putra mereka yang berusia empat dan lima tahun, serta anjing mereka yang lain.

"Kami mencurigai pelayan itu, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan," tambah sang suami.

Tetapi empat hari kemudian, pasangan itu akhirnya memanggil polisi sebagai pekerja rumah tangga mereka setelah perdebatan tentang penolakannya untuk merawat anak-anak mereka.

Setelah penyelidikan polisi, kebenaran tentang cedera yang diderita anjing itu terungkap.

"Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif di ponselnya," kata sang suami kepada Shin Min Daily News. Mereka menambahkan bahwa pekerja rumah tangga kemudian mengakui untuk melemparkan anjing itu dari balkon di lantai tiga rumah.

Dia kemudian didakwa di pengadilan berdasarkan UU Hewan dan Burung. Jika dinyatakan bersalah atas kekejaman terhadap hewan, ia menghadapi denda hingga USD15.000, penjara hingga 18 bulan, atau keduanya. Kasus ini telah ditunda dan akan disidangkan pada 1 Juli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: