Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN (Bendahara Umum Negara) untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan peherimaan bukan pajak.
Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No 161/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pelimpahan Rekening Penerimaan Pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi pada Hari Kerja Berikutnya.
Baca Juga: Apa Itu Bank Kustodian?
Bank persepsi ditunjuk untuk menjadi mitra KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara, Bank Persepsi memperoleh imbalan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan Negara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Apabila terdapat bank umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditunjuk menjadi Bank Persepsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: