Syarat Penunjukan Bank Persepsi
1. Bank persepsi yang ditetapkan Menteri Keuangan yang masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha 4 dan Kelompok Usaha 3.
2. Bank yang mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust). Kemudian bank yang memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari OJK, dan ata. Serta bank yang menjadi administrator Rekening Dana Nasabah.
Adapun syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh Bank yang ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi:
- Berstatus sebagai Bank Umum
- Memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 (dua belas) bulan terakhir minimal tergolong cukup sehat
- Didukung dengan peralatan yang memadai
- Bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
- Bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: