Syarat-syarat yang harus dipenuhi Bank Persepsi agar dapat menerima penyetoran penerimaan pajak:
- Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya
- Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem informasi Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran
- Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Dirjen Pajak
Syarat-syarat yang harus dipenuhi Bank Persepsi agar dapat menerima penyetoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi:
- Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara Kantor Pusat dan Kantor Cabang
- Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem EDI Kepabeanan
- Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Dirjen Bea dan Cukai
Adapun bank persepsi yang ada di Indonesia yakni Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Mayapada, Bank Danamon Indonesia, Bank Bukopin, Bank BPD Yogyakarta, dan lain sebagainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: