RUU HIP Munculkan Polemik, Muhammadiyah: Agenda Terberat Ialah Jalankan Pancasila
Pengurus Pusat Muhammadiyah menanggapi kontroversi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). PP Muhammadiyah memandang, sebaiknya semua pihak fokus menjalankan ajaran Pancasila secara nyata.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menekankan bahwa RUU HIP sebagai dalih penguatan kedudukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) tidak tepat. BPIP sudah pantas dibentuk lewat Keputusan Presiden nomor 7/2018 sehingga sebagai badan yang bertugas membantu presiden, kedudukan BPIP tidak perlu ditetapkan dengan UU secara khusus.
Baca Juga: PKS Apresiasi Respons Publik yang Kritis Terhadap RUU HIP
"Agenda terberat yang sangat penting dan prioritas ialah menjalankan Pancasila secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan disertai keteladanan para pejabat negara dan ketaatan warga bangsa," kata Haedar, Senin (15/6/2020).
Haedar mengingatkan, peneguhan dan pengamalan Pancasila pada perangkat Perundang-undangan yang kontroversial justru menjauhkan diri dari implementasi Pancasila.
Apalagi, dalam pandemi Covid-19 ini diperlukan keamanan dan persatuan. Menurutnya, yang sangat penting dilakukan ialah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan pribadi, berbangsa, dan bernegara.
"Seluruh institusi kenegaraan di eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga-lembaga resmi pemerintahan lainnya semestinya berkonsentrasi penuh dan saling bersinergi menangani pandemi Covid-19 dan segala dampaknya secara serius dan optimal," tegas Haedar.
PP Muhammadiyah mendesak DPR lebih sensitif dan akomodatif terhadap aspirasi terbesar masyarakat yang menolak RUU HIP. DPR diharapkan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu.
"DPR maupun pemerintah dengan kewenangan yang dimilikinya memang secara politik dapat menetapkan atau memutuskan apapun dengan mengabaikan aspirasi publik. Namun, politik demokrasi juga meniscayakan checks and balances serta agregasi aspirasi dan kepentingan rakyat," ujar Haedar.
"Secara moral, segala bentuk kekuasaan harus ditunaikan dengan benar dan amanah karena bagi orang yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta beragama semua amanat harus dipertanggungjawabkan," pungkas Haedar.
Diketahui, RUU HIP sedang dalam pembahasan di Badan Legislatif DPR. Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah Undang-undang, terutama Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum