Sebelumnya, Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang menegaskan bahwa pembukaan sekolah di zona hijau tidak mengharuskan para siswa untuk belajar di sekolah.
Orangtua, sambung dia, berhak untuk meminta agar anaknya belajar dari rumah jika khawatir buah hatinya terpapar corona. Sehingga, para guru nantinya akan mengelompokkan kegiatan belajar mengajar bagi siswa yang berada di sekolah, maupun di rumah.
"Kalau zona merah dan oranye sama sekali tidak diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Chatarina dalam diskusi daring 'Pendalaman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19'.
Ia menerangkan bahwa hanya sekitar 6% atau 90 sekolah yang dibuka saat pandemi corona. Sekolah tersebut diminta untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik dan keluarganya.
Kemendikbud nantinya akan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi soal pembukaan sekolah di jalur hijau tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: