Guyonan Gus Dur Berujung Penangkapan, Alissa Wahid: UU ITE, Alat Bungkam Kebebasan Berpendapat
Posting-an seorang warga Kepulauan Sula, Ismail Ahmad, yang menguntip guyonan KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur berujung masalah. Ismail harus menjalani pemeriksaan di Polres Sula, Maluku Utara karena posting-annya yang dianggap telah melanggar UU ITE. Menanggapi kasus tersebut, Alissa Wahid, putri Gus Dur datang membela.
Alissa Wahid yang kebetulan juga sebagai Koordinator Jaringan Gusdurian menganggap pemeriksaan pihak kepolisian terkait posting-an tersebut sebagai bentuk ketidakpahaman pihak kepolisian terkait watak humoris masyarakat Indonesia, termasuk yang dilakukan almarhum Gus Dur.
"Bagi Gus Dur, rasa humor dari sebuah masyarakat mencerminkan daya tahannya yang tinggi di hadapan semua kepahitan dan kesengsaraan. Kemampuan untuk menertawakan diri sendiri adalah petunjuk adanya keseimbangan antara tuntutan kebutuhan dan rasa hati di satu pihak dan kesadaran akan keterbatasan diri di pihak lain," ujar Alissa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga: Difitnah Pakai Narkoba, Bintang Emon Pamer Bukti Valid
Alissa juga mempertanyakan langkah pihak kepolisian yang menjadikan humor sebagai barang bukti pencemaran nama baik institusi. Selain itu, masih menurut putri sulung Gus Dur tersebut, harusnya pihak kepolisian tak perlu memproses Ismail karena yang bersangkutan juga telah meminta maaf.
Masih menurut Alissa Wahid, jika pihak kepolisian masih nekat melanjutkan kasus ini, maka akan menambah daftar intimidasi institusi negara kepada warganya. Alissa menyebut jika pemanggilan itu menambah catatan upaya menggunakan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.
Alissa menuturkan bahwa Jaringan Gusdurian mengapresiasi Ismail Ahmad yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial.
"Jaringan Gusdurian meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun. Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum," kata Alissa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti