Guyonan Gus Dur Berujung Penangkapan, Alissa Wahid: UU ITE, Alat Bungkam Kebebasan Berpendapat
Diketahui Ismail mengunggah guyonan yang sempat dipopulerkan Gus Dur di akun Facebooknya. Yang menjadi masalah, guyonan Ismail tersebut memang tentang polisi.
"Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng," tulis Ismail lewat posting-annya.
Selama ini Gus Dur memang dikenal kerap menggunakan guyonan untuk menyindir. Dan tulisan Ismail tersebut memang dulu dilontarkan almarhum Gus Dur untuk menyindir oknum kepolisian yang dianggapnya korup dan tak pro rakyat.
Akibat postingannya tersebut, Ismail tampaknya akan dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti