Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika RUU HIP Disahkan, Orang 212 Malah Nitip Ini Dimasukkan dalam Pancasila, Sila Kesatu Lagi

Jika RUU HIP Disahkan, Orang 212 Malah Nitip Ini Dimasukkan dalam Pancasila, Sila Kesatu Lagi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menolak dengan tegas pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dilakukan oleh anggota DPR karena sejumlah pihak mengatakan pembahasan RUU tersebut akan dibahas di lain waktu.

Tegasnya, ia mengatakan apabila DPR berkeras melanjutkan pembahasan tersebut, maka pihaknya meminta agar tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya', dimasukkan kembali ke dalam Pancasila.

Baca Juga: Gak Main-Main! Opsi Terakhir MUI Tolak RUU HIP: Demo Besar

Baca Juga: Pembahasan RUU HIP Ditunda, MUI Tetap Gak Happy: Batalkan!

"Jika mereka memaksakan RUU HIP menjadi UU kami juga akan menuntut kembali Pancasila berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli yang mencantumkan kewajiban melaksanakan syariat Islam pada sila satu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Ia mengaku bahwa memasukan kembali tujuh kara dalam Pancasila akan menuai kontroversi. Karena itu, agar tidak terjadi kontroversi, Slamet meminta DPR mengehentikan pembahasan RUU HIP.

"Jangan coba-coba rusak lagi Pancasila dengan ideologi lain, apalagi berbau sosio-Marxisme," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: