Boyamin menegaskan tindakan Firli bertemu dengan anak-anak tanpa memakai masker dan tidak memastikan anak-anak memakai masker adalah bentuk dugaan pelanggaran aturan pemerintah soal protokol Covid-19.
"Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," ujarnya.
Atas hal-hal tersebut, MAKI memohon kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di KPK.
"Yang tentunya memberikan sanksi berdasar derajat kesalahan jika aduan ini terbukti. Bukti-bukti poto Firli beserta istri dan anaknya serta Firli berdekatan dengan puluhan anak-anak tanpa memakai masker terlampir dan menjadi bagian aduan ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, sudah kesekian kalinya Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK oleh pegiat antikorupsi bahkan pernah dilaporkan oleh pegawainya sendiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: