Bea Cukai secara kontinyu mengawasi peredaran barang-barang ilegal di berbagai daerah meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda. Pengawasan yang terus-menerus dilakukan tersebut menghasilkan berbagai tangkapan barang ilegal.
Sebagai bukti keseriusan melindungi masyarakat dan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi, Bea Cukai juga memusnahkan barang hasil tangkapan tersebut.
Pada Rabu (17/6/2020), Bea Cukai Cikarang dan Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang hasil penindakan berupa rokok, minuman keras, cairan vape, dan tembakau iris ilegal. Bea Cukai Cikarang memusnahkan hasil tangkapan periode 2018-2019.
Baca Juga: Covid-19 Merebak, Bea Cukai Temukan Perubahan Tren Penyelundupan Narkoba
"Sebanyak 96.300 batang rokok, 36 botol cairan vape, dan 1,2 kg tembakau iris ilegal dengan perkiraan nilai total barang mencapai Rp27.850.000 kami musnahkan pada kesempatan ini," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Deny Isworo.
Sementara itu, Bea Cukai Sidoarjo juga ikut memusnahkan barang-barang berupa 6,9 juta batang rokok dan 42,9 liter minuman keras ilegal.
"Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Oktober 2019-Maret 2020 dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,55 miliar," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: