Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Peduli Nus Kei Cabut Laporan, Polisi: Proses Hukum Jalan Terus

Tak Peduli Nus Kei Cabut Laporan, Polisi: Proses Hukum Jalan Terus Kredit Foto: Twitter/GendengAnyaran2
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum John Kei tidak akan dihentikan meski Nus Kei yang menjadi korbannya mengutarakan keinginan untuk berdamai. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan kasus yang menjerat John Kei adalah pidana murni yang prosesnya harus terus berjalan hingga tahap pengadilan.

Yusri juga mengatakan meski Nus Kei berniat untuk mencabut laporannya terhadap John Kei, proses hukumnya tidak akan bisa dihentikan.

Baca Juga: Diserang John Kei, Nus Kei: Saya Tetap Berharap...

"Ini pidana murni ya, jadi silakan saja, itu di pengadilan nanti. Tapi proses hukum tetap berjalan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan salah satu pasal yang menjerat John Kei dan anak buahnya dalam kasus ini adalah pasal mengenai pembunuhan berencana yang merupakan pidana murni yang artinya penindakan dan proses hukum akan tetap berjalan, mesti tidak ada laporan atau laporannya telah dicabut.

"Ini Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," kata Yusri.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: