Bos Erick, Jangan Begitu Dong, Masa Ipar Menteri, Jubir Presiden, Perwira Aktif Jadi Komisaris
Menurut dia, KKN dan rangkap jabatan melanggar undang-undang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, dalam UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, juga diatur larangan pejabat negara rangkap jabatan sebagai komisaris yang berasal dari lingkungan instansi, BUMN dan BUMD.
Menurutnya, rangkap jabatan akan memberi dampak tugas pelayanan publik terabaikan, adanya konflik kepentingan, rawan intervensi, pendapatan ganda, kapasitas/kapablitas dan berpotensi KKN. Baca Juga: Perwira Tinggi Jabat Komisaris BUMN, Dwifungsi ABRI Jadi Dwifungsi Polri.
"Kenapa presiden diam? Padahal ini mempertontonkan kesombongan dan sangat menari di atas penderitaan rakyat di tengah situasi pandemi ini. Apa presiden sudah lupa dengan revolusi mentalnya itu," katanya.
Ia pun berharap Presiden Jokowi dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan dan menilai dengan baik kinerja jajarannya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: