Menpan Tjahjo & Bos Taspen Serahkan Santunan Ahli Waris Tenaga Medis Penanganan Covid-19
PT Taspen (Persero) memberikan layanan proaktif yang diserahkan langsung atas nama Presiden RI oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo serta Direktur Utama Taspen ANS Kosasih kepada ahli waris tenaga medis ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan yang gugur dalam tugas penanganan Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo Kumolo menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Taspen karena memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif sehingga peserta Taspen tidak perlu repot dalam pengurusan klaim Taspen, khususnya dalam masa pandemi ini.
"Penyerahan santunan duka Covid-19 dengan jumlah yang telah ditetapkan merupakan komitmen dan perhatian penuh dari pemerintah guna membantu setiap komponen tenaga medis. Semoga santunan duka ini bermanfaat dan membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris," jelas Thajo dalam acara yang berlangsung di Kementerian PAN-RB (24/6/2020).
Baca Juga: Terhantam Covid-19, APJII Berharap Pemerintah Dengar Jeritannya
Sementara itu, Kosasih mengatakan, sejak disahkannya PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN dan PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, sebagai operator pihaknya diberi amanah untuk mengelola JKK dan JKM bagi para ASN.
"Yang kita berikan adalah santunan dengan komponen THT (tabungan hari tua), asuransi kematian, dan jaminan kecelakaan kerja ke tiga ahli waris Kementerian Kesehatan, yakni ahli waris Almh. Ninuk Dwi Pusponingsih sebesar Rp337,7 juta, Alm. Tonni Daniel Silitonga Rp341,4 juta, dan Alm. Yuniarto Budi Santosa Rp341,7 juta. Total keseluruhan sebesar Rp1.020.937.100. JKK yang diterima para ahli waris merupakan jaminan yang diberikan akibat kecelakaan kerja saat penanganan Covid-19," jelasnya.
Kosasih juga menambahkan karena tiga tenaga medis yang gugur merupakan ASN Kementerian Kesehatan, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat THT, yang terdiri atas asuransi dwiguna dan asuransi kematian, serta manfaat JKK, yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: