Bea Pabean adalah customs duties atau pajak atas barang yang diimpor dan diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bea pabean diartikan juga sebagai suatu bea yang ditentukan dalam tarif pabean yang dikenakan pada barang yang memasuki atau meninggalkan daerah Paeban.
Sementara itu, Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam bidang kepabeanan dan cukai.
Baca Juga: Apa Itu Bea Impor?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Kepabeanan berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Dikutip dari beacukai.go.id di Jakarta, Jum'at (26/6/2020) nilai pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: