1. Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingan sendiri, antara lain Biaya untuk uji coba, Pembuatan ruang pamer, Penyelidikan pasar dan Biaya pembukaan L/C.
2. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, yaitu:
- Biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan.
- Biaya pengangkutan, asuransi dan/atau biaya lainnya setelah pengimporan.
- Bea masuk, cukai, dan/atau pungutan dalam rangka impor.
Aturan terkait Penetapan Nilai Pabean selengkapnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK. 04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: