Eksportir Wajib Tahu, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Soal Kepabeanan Mulai 1 Januari 2023, Simak!
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan peraturan baru bagi eksportir yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengimbau PMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca Juga: Ekspor Hingga Arab Saudi, LPEI Kembali Sukses Bawa UMKM Lokal Tembus Pasar Global!
"(Peraturan ini akan diberlakukan) kepada masyarakat, khususnya para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku," kata Nirwala, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (28/12/2022).
Nirwala memaparkan PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, di antaranya, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB), yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.
"Ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, dan ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang," lanjut Nirwala.
Dan yang terakhir, soal upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Baca Juga: Dukung Larangan Ekspor Bijih Bauksit, Pemerintah Diminta Buat Peta Jalan Hilirisasi
Menurut Nirwala, peraturan baru ini dapat memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem.
"Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: