Penggunaan helikopter mewah oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus menjadi sorotan publik. Sebabnya, penggunaan heli berjenis PK-JTO itu diduga bersebrangan dengan kode etik pimpinan KPK.
Hal itu membuat mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang angkat bicara, ia mengatakan pimpinan hingga pegawai KPK harus mematuhi nilai dasar KPK. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca Juga: Pimpinan KPK Dapat Rapor Merah, Wajah Firli Bak ‘Ditampar‘
Dalam perkom itu termuat nilai dasar pribadi pimpinan sampai pegawai KPK. Di antaranya, relegius, integritas, kepemimpinan, profesional dan keadilan atau jika disingkat RI KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: