Pemerintah Diminta Libatkan Swasta Susun Regulasi Ekonomi Digital
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, pemerintah perlu melibatkan pihak swasta dalam penyusunan regulasi terkait ekonomi digital.
Ia menjelaskan, pemerintah dapat meningkatkan kualitas regulasi melalui proses co-regulation untuk secara tidak langsung mengukur kesiapan pihak swasta dalam mengadopsi sebuah kebijakan baru. Pemerintah bahkan dapat menilai apakah kebijakan tersebut masih konsisten dengan perubahan cepat pada ekonomi digital.
"Ekonomi digital sangat dinamis karena sifatnya sangat kompetitif. Swasta harus mengadopsi perubahan dengan cepat untuk memenangkan pasar, misalnya terkait preferensi konsumen atas keamanan data dan transaksi. Untuk itu, adopsi kebijakan pemerintah harus mendukung perubahan, inovasi, dan fleksibel bagi swasta sebagai pihak yang mengimplementasi kebijakan tersebut," terang Ira dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Mengenal Tipe-tipe Intelijen Ancaman
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan peraturan teknis lanjutan dari Peraturan Pemerintah pada 2019 seperti PP 71/2019 dan PP 80/2019. Pada 13 Mei 2020, Kementerian Perdagangan baru saja melegislasi Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Swasta adalah pihak yang berhadapan langsung dengan konsumen dan pemerintah karena mereka menyediakan barang dan jasa sekaligus harus memastikan keamanan transaksi dan mematuhi regulasi untuk mendukungnya kondusifnya business environment. Pengalaman mereka melayani konsumen dan memenuhi regulasi tentu dapat dijadikan masukan dalam penyusunan regulasi atau mengevaluasi yang sudah ada," ungkapnya.
Pesatnya inovasi teknologi membuat digitalisasi dengan mudah diadaptasi ke dalam kehidupan sehari-hari manusia, salah satunya pada bidang ekonomi. Walaupun istilah ekonomi digital sudah umum digunakan, tidak ada definisi resmi dari pemerintah atau bahkan definisi yang disepakati pada level global untuk istilah ini.
Menurut Asian Development Bank, ekonomi digital dapat diartikan sebagai berbagai aktivitas ekonomi yang menggunakan digitasi informasi dan pengetahuan sebagai kunci faktor produksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti