AEN anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sulut (Ditnarkoba) karena menggunakan sabu-sabu.
Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditangkap bersama barang bukti sabu di jalan trans Sulawesi, Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolmut.
Baca Juga: Anggota DPR Syamsul Lutfhi Diduga Lakukan Penipuan, Sudah Dilaporkan ke Mahkamah Partai
Anggota dewan yang sudah dua periode itu mengaku ketagihan barang tersebut sejak lama, hingga sebelum tertangkap dia masih rutin mengkonsumsi sabu dan makin kecanduan
"Parahnya itu enam bulan belakangan, sering pakai," ujar AEN, Selasa (30/6/2020).
Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sulut, Kombes Eko Wagiyanto mengatakan AEN ditangkap saat polisi mengejar adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat