Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Naik, Cek Guys! Ini Rincian Iuran Baru BPJS Kesehatan

Resmi Naik, Cek Guys! Ini Rincian Iuran Baru BPJS Kesehatan Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020). Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) nomer 7 tahun 2020 tentang pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan per satu April 2020 bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (PB). | Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, hari ini, Rabu (1/7), resmi naik. Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, untuk kelas III iuran BPJS Kesehatan baru akan naik tahun depan. 

Baca Juga: Kenaikan Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan Ditanggung Pemerintah

Baca Juga: Verifikasi Klaim Covid-19, BPJS Kesehatan Konsultasi ke BPKP

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian tulis, Perpres 64/2020, seperti dikutip, Rbau (1/7).

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan:

- kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%

- kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.

- kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: