“Karena ini kasus pribadi bukan kasus yang berhubungan dengan kerja Novel di KPK bukan kasus politik, maka Novel Baswedan harus segera mengembalikan uang negara sebesar 3,5 Miliar yang dipakai untuk pengobatan dirinya, apalagi dana itu menggunakan dana Kepresidenan,” tambah Teddy.
Ia juga menyebutkan sejak awal mengatakan bahwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan adalah tindakan biadab dan pelakunya harus dihukum. Namun, kasus ini adalah kasus pribadi bukan kasus politik.
“Nah sekarang tim advokasi Novel “mengamini” pernyataan saya,” ujarnya.
Karena itu, udah tidak ada perbedaan sikap antara dirinya dan kubu Novel Baswedan, sehingga KPK periode lalu harus mempertanggungjawabkan dugaan maladministrasi dan mengembalikan uang negara sebesar Rp3,5 Miliar.
“Sekali lagi, ini bukan kasus politik, ini kasus pribadi sehingga tidak boleh menggunakan institusi juga uang negara. Saya sependapat dengan tim advokasi Novel Baswedan dan prinsipnya harus sama, jangan berat sebelah demi kepentingan sesaat,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil