Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Halo Novel Baswedan, Balikin Dong Duit Negara Rp3,5 M!

Halo Novel Baswedan, Balikin Dong Duit Negara Rp3,5 M! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi meminta Penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk mengembalikan uang negara yang dipakainya untuk berobat ke Singapura sebesar Rp3,5 miliar.

Ia mengatakan musibah yang menimpa Novel murni kasus pribadi dan tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.

Baca Juga: Pengacara Penyiram Air Keras ke Novel Salahkan Masyarakat

Baca Juga: Stafsus Jokowi Sadar Tuntutan Jaksa Penyiram Novel Banyak Dikritik Masyarakat

“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Rabu (1/7/2020).

Lanjutnya, ia mengatakan jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama juga harus berlaku untuk KPK.

Ia mengatakan juga kasus Novel adalah kasus Pribadi. Karena itu, KPK tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada Novel Baswedan.

“Karena ini kasus pribadi bukan kasus yang berhubungan dengan kerja Novel di KPK bukan kasus politik, maka Novel Baswedan harus segera mengembalikan uang negara sebesar 3,5 Miliar yang dipakai untuk pengobatan dirinya, apalagi dana itu menggunakan dana Kepresidenan,” tambah Teddy.

Ia juga menyebutkan sejak awal mengatakan bahwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan adalah tindakan biadab dan pelakunya harus dihukum. Namun, kasus ini adalah kasus pribadi bukan kasus politik.

“Nah sekarang tim advokasi Novel “mengamini” pernyataan saya,” ujarnya.

Karena itu, udah tidak ada perbedaan sikap antara dirinya dan kubu Novel Baswedan, sehingga KPK periode lalu harus mempertanggungjawabkan dugaan maladministrasi dan mengembalikan uang negara sebesar Rp3,5 Miliar.

“Sekali lagi, ini bukan kasus politik, ini kasus pribadi sehingga tidak boleh menggunakan institusi juga uang negara. Saya sependapat dengan tim advokasi Novel Baswedan dan prinsipnya harus sama, jangan berat sebelah demi kepentingan sesaat,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: