Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SWI Temukan 105 Fintech dan 99 Entitas Ilegal

SWI Temukan 105 Fintech dan 99 Entitas Ilegal Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Polri guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan oleh SWI.

Dalam jumpa pers virtual bersama pihak Bareskrim Polri pada Jumat, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, menyatakan bahwa semua temuan SWI selalu diteruskan ke pihak kepolisian guna dilakukan penindakan segera.

Baca Juga: Tindak 105 Fintech Ilegal, SWI Tingkatkan Koordinasi dengan Polri

"Pihak kepolisian sudah tergabung dalam SWI. Semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat," terang Tongam.

Dalam penindakannya pada Juni, SWI berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Ke-105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan, dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19. Padahal, jelas Tongam, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.

"Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam.

Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Juni 2020 sebanyak 2591 entitas. Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

99 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Tongam mengatakan, penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu, banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. 

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

• 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;

• 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;

• 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal;

• 3 Investasi uang; 

• 4 lainnya.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected], atau [email protected].

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: