Seperti diketahui, raja dangdut Rhoma Irama menghadiri pesta khitan salah satu warga di Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu 28 Juni 2020. Dalam acara yang juga dihadiri beberapa artis itu, Rhoma sempat menyanyikan beberapa lagu.
Padahal, sebelumnya Pemkab Bogor dan kepolisian sudah melarang untuk diadakan pesta hiburan karena akan mengundang massa. Terlebih, wilayah Kabupaten Bogor masih dalam tahap PSBB Transisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: