Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Libatkan Ormas dalam Sertifikasi Halal, UMKM Diuntungkan?

Libatkan Ormas dalam Sertifikasi Halal, UMKM Diuntungkan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelibatan organisasi masyarakat (ormas) Islam berbadan hukum dalam sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai akan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pelibatan Ormas Islam dalam sertifikasi produk halal adalah sebuah terobosan baru dari pemerintah dalam pendistribusian wewenang. Hal ini dilakukan dalam rangka memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikat halal.

Baca Juga: KUR UMKM Penyelamatan Ekonomi, Perannya Penting saat Pandemi

Bila selama ini sertifikasi halal hanya diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pendelegasian kewenangan kepada ormas-ormas Islam berbadan hukum ini diharapkan mengefisienkan proses sertifikasi halal, baik dari segi waktu maupun biaya.

"Produk-produk kecil skala rumahan kan banyak sekali jumlahnya. Yang penting mereka bisa terayomi, kepentingannya untuk memperoleh sertifikat halal itu bisa terakomodasi dengan mudah dan sederhana. Semangatnya itu," kata Arsul saat dihubungi, Minggu (5/7/2020).

Arsul mengakui, terobosan baru yang dilakukan pemerintah di bidang sertifikasi halal ini sempat menuai polemik. Menurutnya, perbedaan pendapat yang tengah terjadi di antara ormas dapat diselesaikan dengan musyawarah.

Adapun pelibatan ormas Islam berbadan hukum dalam sertifikasi produk halal tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja Pasal 33 Ayat 1. Ayat 2 mengatur tata cara sertifikasi halal yang dilakukan dalam sidang fatwa halal.

Kemudian Ayat 3 menyebutkan, sidang fatwa halal paling lambat diputus tiga hari kerja sejak MUI atau ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ayat 4 mengatur penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.

"Ketentuan dalam RUU Cipta Kerja ini selanjutnya merevisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)," jelas Asrul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: