Pandemi Covid-19 ternyata berdampak global dan panjang. Selain masalah kesehatan, pandemi Covid 19 ternyata juga mempengaruhi sektor lain yaitu ekonomi dan bisnis.
Dampak di bidang ekonomi adalah menurunnya aktivitas bisnis akibat protokol kesehatan yang diterapkan dibeberapa negara. Ada yang menyebutkan sebagai lockdown, atau Karantina wilayah. Di Indonesia kita lebih mengenal sebagai Pembatasan sosial baik yang berskala besar, maupun yang berskala lokal.
Begitu disampaikan Pakar Ekonomi Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Oskar Vitriano dalam keterangannya kepada media, Minggu (5/7/20).
Oskar menilai, penetapan kebijakan pembatasan sosial di beberapa kota dan provinsi sangat memukul aktivitas ekonomi pada daerah yang menjalankan kewajiban tersebut. Bukan hanya perusahaan perusahaan besar dan bisnis besar yang terdampak, akan tetapi juga kepada Usaha rumah tangga, usaha kecil dan menengah.
"Secara makroekonomi Menteri Keuangan memprediksi pertumbuhan ekonomi sepanjang Q2 2020 menjadi -3,1 persen sepanjang kebijakan pembatasan sosial berjalan di beberapa daerah di Indonesia," kata Oskar.
Pada akhir Juni 2020 pengenduran pembatasan sosial dengan nama “new normal”, membuat pemerintah mengijinkan kembali beberapa aktivitas ekonomi kembali buka dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Dimulai dengan pembukaan pasar-pasar, kantor dan pusat permbelanjaan.
"Akan tetapi sejatinya pelaku ekonomi sudah habis-habisan bertahan beberapa bulan belakangan untuk mempertahankan bisnisnya. Beberapa bulan belakangan di era pembatasan sosial, pelaku bisnis tetap membayar biaya operasional dan biaya karyawan meski tanpa pemasukan atau pemasukan yang kecil sekali," terang Oskar.
Oskar menerangkan, dalam teori John Maynard Keynes, ekonom sekaligus perdana menteri Inggris saat itu, ketika mesin perekonomian sedikit mogok dan berkarat, maka pemerintah melalui segala macam kebijakan-kebijakannya harus bisa menjadi pelumas agar perekonomian kembali berjalan dan kembali menggeliat.
Dikatakannya, komitmen pemerintah untuk kembali menggerakkan roda perekonomian ditandai dengan meningkatkan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp695,20 triliun sesuai Perpres No. 72 tanggal 24 Juni 2020.
"Dari sini saja sudah timbul optimisme dunia usaha bahwa pemerintah serius dalam mengembalikan roda perekonomian ke posisi sebelum pandemi Covid 19 bahkan lebih tinggi lagi," jelas Oskar.
Dia mengingatkan, Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional yang diinisiasi Menko Perekonomiaan Airlangga Hartarto ini juga perlu tepat sasaran, agar dampaknya mengena langsung pada masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: