Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Pengamat ketenagakerjaan Indonesian dari Consultant at Lat (IClaw), Hemasari Dharmabumi menyatakan RUU Cipta Kerja harus segera disahkan. Dia mengatakan RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk mengatasi angka pengangguran yang masih di atas 5 persen.
"Sangat urgent RUU Cipta Kerja kalau menurut saya. Sebetulnya tidak ada Covid pun urgent, Kenapa? Karena tingkat pengangguran kita masih tinggi di atas 5 persen," ujar Hemasari saat dihubungi.
BPS menunjukkan pada tahun 2019 angka pengangguran terbuka sebesar 5,28 persen. Terdapat 5 orang penganggur dari 100 orang angkatan kerja di Indonesia.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja, Momentum Reformasi Regulasi Ketenagakerjaan
Hemasari meyakini RUU Cipta Kerja yang tengah dikerjakan oleh DPR dan pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja. Dia mengatakan RUU Cipta Kerja juga akan tetap melindungi hak pekerja di semua sektor, khususnya buruh.
"RUU ini adalah rancangan undang-undang untuk menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Hemasari menjelaskan terciptanya lapangan kerja berkat RUU Cipta kerja berdampak positif bagi buruh. Sebab, dia mengatakan buruh akan mendapat pekerjaan.
"Kalau tingkat pengangguran tinggi itukan negatif buat buruh. Karena kalau dalam situasi pengangguran tinggi, menjadi sulit buat buruh menciptakan kesejahteraannya atau menegosiasikan kesejahteraannya," ujar Hemasari.
Hemasari berkata hukum pasar ketenagakerjaan mengatakan bahwa tingkat pengangguran yang tinggi akan membuat kesejahteraan buruh menjadi rendah. Oleh karena itu, dia mendukung pemerintah menciptakan RUU Cipta Kerja yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan agar pengangguran tidak meningkat.
"Sekarang pengangguran kita tinggi nih. Kalau pengangguran bisa diatasi, otomatis kesejahteraan akan naik. Kenapa? Sulit pasti bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja kan. Oleh karena itu posisi tawar buruh lebih baik," ujarnya.
Hemasari menambahkan RUU Cipta Kerja bisa menarik investasi di dalam negeri. Dia berkata banyaknya investasi semakin membuka peluang banyak orang untuk mendapat pekerjaan.
"RUU Cipta Kerja ini untuk mencipta pekerjaan kan. Pencipta pekerjaan itu perusahaan, bukan buruh. Buruh kan yang mengisi lapangan pekerjaan. Jadi UU ini untuk menarik investasi. Positifnya buat buruh ya berarti yang menganggur semakin sedikit," ujar Hemasari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: