Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arab Saudi Tegas Denda Rp38 Juta buat Jemaah Haji Ini

Arab Saudi Tegas Denda Rp38 Juta buat Jemaah Haji Ini Kredit Foto: Saudi Press Agency/Handout via Reuters
Warta Ekonomi, Riyadh -

Pemerintah Arab Saudi telah melakukan seleksi atas permintaan pendaftaran calon jemaah haji lokal tahun 1441 H/2020. Diketahui, ibadah haji tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi, sehingga dilaksanakan dengan jumlah jemaah yang sangat terbatas, tidak lebih dari 10.000 orang.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan proses penyortiran aplikasi yang diajukan secara elektronik oleh jemaah haji domestik berasal dari 160 negara untuk ibadah haji tahun ini telah selesai. 

Baca Juga: Begini Pedoman Pelaksanaan Haji yang Dikeluarkan Arab Saudi

Dilansir Saudi Gazette, Senin (13/7/2020), proses seleksi dilakukan sesuai dengan standar kesehatan dan organisasi yang akurat dengan mekanisme yang sangat mudah untuk memastikan keselamatan para tamu Allah.

Kementerian sebelumnya telah menetapkan periode lima hari untuk pendaftaran ekspatriat yang ingin melakukan haji tahun ini melalui situs resminya dengan batas waktu pendaftaran ditetapkan untuk Jumat (10/7/2020).

Kondisi kesehatan yang baik menjadi penentu utama untuk memungkinkan berhaji tahun ini. Hanya para ekspatriat yang berusia antara 20 dan 50 tahun dan tidak menderita penyakit kronis apa pun yang boleh mendaftar haji tahun ini.

Arab Saudi telah memutuskan jumlah jemaah haji terbatas tahun ini tidak lebih dari 10.000 orang. Dari total 10.000 peziarah, 70 persen adalah warga negara asing alias non-Saudi yang tinggal di wilayah Kerajaan, sementara 30 persen sisanya adalah warga negara Saudi.

Kementerian Dalam Negeri mengaku akan melakukan pengawasan ketat terhadap para peziarah pada saat puncak ibadah haji. Hanya mereka yang sudah mendapatkan surat izin atau terdaftar sebagai jemaah haji saja yang boleh memasuki situs suci Mina, Muzdalifah dan Arafah. 

Sanksi berupa denda sebesar SR10.000 atau setara Rp38,4 juta akan diberikan bagi mereka yang memasuki situs suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji. Hukuman itu akan dilipatgandakan apabila melakukan pengulangan pelanggaran.

Pihak Kerajaan menegaskan sanksi denda ini diberlakukan sebagai bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran pandemi virus corona selama musim haji mendatang.

Larangan masuk ke wilayah Mina, Muzdalifah dan Arafah kecuali bagi jemaah haji, akan diberlakukan pada jelang puncak haji atau akhir Juli dan awal Agustus 2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: