PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk untuk menghentikan sementara perdagangan saham pemilik Plaza Atrium PT Cowell Development Tbk (COWL) karena mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran utang atau pailit.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan meengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya permohonan pernyataan pailit keuangan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perseroan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Ini mempertimbangkan kondisi perseroan, maka BUrsa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek COWL,” ucapnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: PT Harmas Jalesveva Bantah Pailit, Lanjutkan Upaya Hukum Kasasi
Ia mengungkapkan bahwa penghentian perdagangan saham COWL dilakukan di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan 13 Juli 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk seelalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh COWL,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: