Pengembang dan pengelola Gedung One Bell Park Mall, The Aspen Apartment, dan Admiralty Residence, PT Harmas Jalesveva mengajukan kasasi atas keputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Langkah kasasi ini diambil karena perusahaan menilai keputusan PN Niaga berdasarkan bukti dan pertimbangan yang janggal.
Kasasi yang diajukan Senin (15/6/2020) telah didaftarkan di PN Niaga dengan nomor register 25 Kas/Pdt.SusPailit/ZOZO/PN.NiagaJkt.Pst. Langkah kasasi itu diklaim perusahaan didukung oleh mayoritas penghuni apartemen yang dikelola PT Harmes Jalesveva yang jumlahnya mencapai 400 lebih.
"Karena bukti dan pertimbangannya janggal, otomatis keputusan yang diambil adalah keputusan yang janggal," ungkap kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Wahab Abdillah dari KD Wardhani Law Office kapada awak media, Selasa (16/6/20).
Baca Juga: Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit
Di antara kejanggalan itu, terangnya, pertama, pemohon II, Farida Soemawidjaya tidak mempunyai legal standing dalam perkara pembatalan perjanjian perdamaian karena nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam perjanjian homologasi berdasarkan Putusan Niaga Nomor: 55/Pdt.Sus-PKU/2018/PN.Niaga. Jkt.Pst, acuan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Kedua, pemohon I, Agustin Farida tidak mempunyai tagihan berupa nilai uang yang telah jatuh tempo kepada PT Harmes Jalesveva.
"Yang ada malah pemohon I belum melunasi atau menyelesaikan biaya administrasi saat penyelesaian pembangunan sehingga PT Harmas Jalesveva belum mempunyai kewajiban untuk membayar denda keterlambatan," ungkap Wahab.
Atas fakta tersebut, kedua pemohon tidak memenuhi syarat untuk pengajuan permohonan pailit sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) dari Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: