Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muannas: Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan Harus...

Muannas: Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan Harus... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi -

Ombudsman RI menyebut ada maladministrasi dan rekayasa dalam kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Namun, praktisi Hukum Muannas Alaidid menyebut temuan Ombudsman itu hanya sebatas petunjuk. Tak ada nilai pembuktiannya. Temuan itu tak serta merta menghentikan proses hukum kasus tersebut.

"Levelnya tak sebanding dengan putusan Pengadilan. Jadi diuji saja laporan Ombudsman tanpa menghentikan kasusnya di Pengadilan. Itu yang benar," tegas Muannas di Mie Atjeh Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Pengacara Penyiram Air Keras ke Novel Salahkan Masyarakat

Perkara sarang burung walet tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Penghentian kasus ini berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Para pencuri sarang burung walet yang mengaku dianiaya Novel tak menyerah. Mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Maret 2016.

Praperadilan itu dikabulkan. Hakim kemudian memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara kasus Novel ke PN Bengkulu untuk disidangkan. Namun, berkas tak kunjung dilimpahkan. Menurut Muannas, Kejaksaan telah melanggar kode etik lantaran tak menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut. 

"Itu termasuk langkah hukum perdata perbuatan melawan hukum oleh institusi dan pidana pasal 216 KUHP pembangkangan terhadap putusan pengadilan," tutur Muannas. "Jangankan Kejaksaan, Presiden saja harus tunduk," imbuhnya. 

Muannas mencontohkan KPK, sebagai institusi yang menaungi Novel, tunduk pada putusan praperadilan dalam penetapan tersangka Budi Gunawan. Status tersangka BG, digugurkan pengadilan. KPK diperintahkan menghentikan kasusnya. "Harusnya  kasus Novel di Bengkulu itu juga sama," tandas Muannas.

Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mengatakan selalu ada isu baru yang dimunculkan ketika para korban kasus sarang walet hendak mencari keadilan.

"Saat itu juga akan ada isu baru yang menutupi pemberitaan-pemberitaan untuk sarang burung walet," tuturnya. 

Menurut Teddy, kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel sudah selesai di pengadilan. Pelakunya sudah diadili. "Saya melihat ini sangat tidak menguntungkan bagi Novel Baswedan karena kasus ini sudah tidak bisa lagi dipergunakan, tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk membuat isu," analisis Teddy.

Seharusnya, setelah kasus itu selesai maka giliran kasus sarang walet yang diusut. Namun, Novel kemudian dianggap menciptakan isu baru dengan mengadu ke Ombudsman.

"Kasus sarang burung walet tertutup lagi dengan pemberitaan itu. Pertanyaan saya ke Novel, setelah ini drama apalagi yang diciptakan?" tanya dia.

Teddy pun mengingatkan para korban kasus sarang burung walet tak perlu gentar dengan manuver Novel. Mereka disarankan fokus mendorong Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus itu ke PN Bengkulu.

"Para pencari keadilan di kasus sarang burung walet harus tetap fokus, mau diberitakan, mau tidak menjadi perhatian publik, jalan terus saja. Karena suatu saat amunisi novel Baswedan akan habis," tutur Teddy.

"Kalau saya bisa saran ke Novel Baswedan kalau tetap ingin bermain di ranah itu, menciptakan drama maka Anda harus menggaji tim kreatif profesional," sindirnya.

Sekadar latar, kasus penyiksaan para pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel Baswedan terjadi pada 2004 silam. Para korban penyiksaan itu, yakni Irwansyah Siregar, Doni, Rusli Aliansyah, Dedi Nuryadi, dan Yulian Yohannes. Mereka selama lima jam disiksa.

Selain dipukul dan disetrum kemaluannya, para korban juga ditembak. Peristiwa ini terjadi di Pantai Panjang Bengkulu, pukul 23.00. Usai ditembak mereka masih disiksa dan baru diinterogasi hingga pukul 05.00 WIB. Mereka tidak mendapatkan pengobatan meski dibawa ke rumah sakit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: