Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Baswedan Tak Mau Lanjut: Jangan Dipaksakan, Bebaskan Saja

Novel Baswedan Tak Mau Lanjut: Jangan Dipaksakan, Bebaskan Saja Kredit Foto: Viva

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara rencananya akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis, 16 Juli 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air aki ke mata Novel.

Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: