Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tercatat, nilai APBN tersebut mencapai Rp71,78 miliar.
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, mengatakan kementerian/lembaga tersebut antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
"Jumlah yang besar itu pada Kementerian Pertahanan yang masuk di rekening pribadi pengelolaan dana bersumber APBN sebesar Rp48,12 miliar berupa rekening bank yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Kementerian Keuangan," kata Agung dalam konferensi pers virtual di YouTube BPK RI.
Baca Juga: Rp48 M Masuk Rekening Pribadi Kemenhan, DPR Ngegas: Jangan Alasan
Agung mengatakan, dalam pengelolaan keuangan negara, setiap pembukaan rekening harus dilaporkan dan mendapat izin dari Kemenkeu. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 62 rekening bank di lingkungan Kemenhan yang belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Kemenkeu sebesar Rp48.129.446,85.
Kemudian di Kementerian Agama terdapat sebesar Rp20,71 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 yang ada pada rekening pribadi dan atau tunai dalam pengelolaan pribadi pada 13 satuan kerja (satker) sebesar Rp4,96 milar.
"Dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5,41 miliar dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp10,34 miliar," ujarĀ Agung.
Di Bawaslu, berupa sisa Belanja Langsung dan Tambahan Uang Persediaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota Lampung sebesar Rp2,93 miliar, yang tidak disetor ke rekening Bawaslu provinsi, melainkan disetor ke rekening pribadi. Diketahui, dana tersebut ditransfer ke seorang staf subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung atas nama FR.
"Permintaan keterangan kepada saudara FR menyatakan rekening dipinjam oleh bendahara pengeluaran untuk menampung sementara pengembalian dana sisa belanja Bawaslu Kab/Kota," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo